BeritaBerita UtamaDaerahKriminalOpini

Sidak Ombudsman Ungkap Diskriminasi Tajam di Balik Sel Lapas Cibinong

11
×

Sidak Ombudsman Ungkap Diskriminasi Tajam di Balik Sel Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Lapas

ISSUU, JAKARTA – Skandal yang membongkar bobroknya moralitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menampar wajah penegakan hukum kita. Investigasi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyingkap tabir gelap yang selama ini menjadi rahasia umum, keadilan di Indonesia yang ternyata masih bisa dibeli dengan harga yang cocok untuk para sipir bermental kriminal.

Hasil investigasi Ombudsman menemukan klaster hunian eksklusif ilegal berkedok rumah dinas yang disulap bak apartemen mewah. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, bahkan menggambarkan kemewahan tersebut secara gamblang pasca-sidak: “Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ungkapnya, termasuk temuan kulkas berisi minuman beralkohol. Ironisnya, privilese luar biasa ini berdiri tegak di tengah jeritan lebih dari 1.800 narapidana yang harus hidup berdesakan akibat masalah kelebihan kapasitas normal atau  overcrowding. Ketika sel biasa kelebihan kapasitas parah, segelintir koruptor dan narapidana berkocek tebal justru mendapat perlakuan istimewa lewat pintu belakang. Diskriminasi mencolok ini secara telak meruntuhkan marwah asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).

Respons cepat memang diperlihatkan oleh pemerintah dengan menonaktifkan lima pejabat struktural lapas. Puncaknya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengambil langkah mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, belum kering tinta surat penonaktifan tersebut, sebuah manuver membingungkan justru terjadi di lapangan. Atas desakan Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), 10 unit bangunan klaster mewah tersebut langsung dieksekusi dan diratakan dengan tanah menggunakan ekskavator.

Langkah perobohan yang terburu-buru ini seketika memicu gelombang kritik dan kecurigaan publik. Banyak pihak, termasuk para pakar hukum pidana, menilai bahwa pembongkaran gedung mewah tersebut terkesan sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti krusial. Aroma kejanggalan ini bahkan diendus langsung oleh parlemen sebelum perobohan dilakukan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, sempat menyatakan kecurigaannya terhadap barang-barang mewah yang mendadak “lenyap” saat menteri melakukan tinjauan: “Kami ingin melihat fakta-fakta di lapangan untuk mendapatkan data lebih akurat terkait dengan temuan Ombudsman. Sebab, terjadi keterangan yang berbeda… Kami sudah meminta ke Lapas Kelas IIA Cibinong agar barang-barang yang sudah dipindahkan dikembalikan ke posisi semula saat pertama kali terkuak.”

Desakan pengamanan bukti juga disuarakan lantang oleh Anggota Komisi XIII DPR lainnya, Rieke Dyah Pitaloka, yang meminta agar seluruh isi ruangan disita secara hukum sebelum buldoser meratakan bangunan. Ia mendesak agar sofa, TV layar lebar, AC, hingga kulkas dipotret, dicatat, dan disegel secara resmi.

Pertanyaan mendasar yang menggelitik publik: bagaimana mungkin sebuah objek perkara fisik dihancurkan ketika pengusutan pidana baru saja dimulai? Penghancuran fisik bangunan tanpa audit forensik finansial dan penyidikan korupsi yang tuntas berpotensi mengaburkan delik formal terkait aliran dana suap, gratifikasi, dan modus operandi bisnis haram di dalam lapas. Publik patut curiga, apakah pembongkaran instan ini merupakan aksi bersih-bersih murni, atau justru drama “cuci tangan” institusional untuk memotong mata rantai penyelidikan agar tidak menyeret aktor-aktor intelektual di tingkat atas?

Menghancurkan dinding beton “apartemen” ilegal di lapas memang mudah, namun meruntuhkan mentalitas korup Kalapas hingga para sipir dan pejabatnya adalah perjuangan yang sesungguhnya. Skandal Cibinong harus menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk KPK, untuk masuk dan mengusut tuntas aliran dana sewa sel mewah ini. Jika reformasi pemasyarakatan hanya berhenti pada sanksi administratif dan perobohan fisik tanpa ada penegakan hukum pidana yang transparan, maka bisnis ruang tahanan di balik jeruji besi akan terus hidup, bersembunyi di balik modus-modus baru yang lebih rapi.

( Tim/Red )

Referensi berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *